LANGKAH BIJAK DI TENGAH ANCAMAN POLUSI UDARA

 



           Permasalahan yang sedang terjadi saat ini dan sekaligus menjadi perbincangan hangat terutama di daerah perkotaan adalah masalah polusi udara. Fenomena polusi udara disinyalir akibat hasil dari suatu proses pembakaran yang menghasilkan produk berupa polutan. Adanya proses pembakaran sendiri khususnya di wilayah perkotaan diakibatkan oleh kendaraan bermotor serta proses dari produksi pabrik.  Pembakaran yang tidak sempurna serta diperparah kualitas udara yang tidak baik malah makin memperparah kondisi polusi udara di perkotaan.

          Dikutip dari laman iqair.com terdapat beberapa pengklasifikasian polutan udara yang mana dapat digolongkan sebagai berikut dari nilai paling baik hingga paling buruk yang berdampak pada kesehatan manusia. Dimana kategori baik (good) berkisar di angka 0-50, kategori sedang (moderate) di angka 51-100, tidak sehat untuk kelompok sensitif (unhealthy for sensitive groups) di angka 101-150, tidak sehat (unhealthy) di angka 151-200, sangat tidak sehat (very unhealthy) di angka 201-300, dan berbahaya (hazardous) di angka 301+. Dari nilai angka tersebut kita dapat mengetahui begaimana kuliatas udara di perkotaan di mana kita berada. Sebagai contoh sampel, seperti pada saat tulisan ini ditulis  kualitas udara diambil sampel pada Kota Jakarta menunjukkan angka 122 AQI US dan tergolong tidak sehat bagi kelompok sensitif.

          Kita perlu mengetahui bahwa banyak faktor yang dapat mempengaruhi terjadinya polusi udara seperti kebakaran hutan, proses pembangkit listrik dengan menggunakan tenaga bersumber dari proses pembakaran seperti batubara, kendaraan bermotor, asap pabrik, dan masih banyak lagi. Namun di lain sisi, kita juga tidak dapat secara penuh meninggalkan proses pembakaran yang mana masih mendominasi kehidupan manusia. Mulai dari pembangkit listrik, kendaraan bermotor, hingga proses-proses produksi masih menggunakan proses pembakaran. Sebuah upaya penanggulangan diperlukan salah satunya yakni mengurangi sebuah proses pembakaran. Adapun sebuah upaya guna mengurangi sebuah proses pembakaran seperti penggunaan alat transportasi umum, melakukan pengecekan uji emisi pada kendaraan bermotor, dilakukannya pengolahan limbah asap oleh industri sebelum dibuang ke lingkungan, dan upaya-upaya lain yang berhubungan dengan reboisasi serta penciptaan hutan kota yang baik.

          Dapat kita ketahui bersama bahwa proses pembakaran yang sempurna akan mengahasilkan sebuah karbondioksida (CO2) dan uap air (H20). Namun, faktanya sebauh pembakaran sempurna sangatlah susah dicapai. Kualitas pembakaran yang buruk akan menghasilkan sebuah produk pembakaran selain karbondiosida (CO2) dan uap air (H2O) seperti SO2, NOx, dan lain sebagainya. Hal ini yang dinilai sangat berbahaya dan mengancam kesehatan manusia kedepannya. Dilansir dari kementrian kesehatan menjelaskan bahwa pencemaran udara memiliki pengaruh bagi kesehatan manusia seperti gangguan pernapasan, penyakit jantung, hipertensi, gangguan reproduksi, dan lain sebagainya. Hal ini yang menjadi konsentrasi bersama saat ini bagaimana bersama-sama menggalakkan sebuah upaya guna menekan angka polusi yang terjadi.

          Sebuah upaya yang sedang digalakkan yakni beralihnya menuju penggunaan energi ramah lingkungan. Salah satu contoh yakni beralihnya menuju energi yang ramah lingkungan seperti pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Indonesia guna mengurangi pembebanan dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Sebagai contoh adalah yang baru saja diresmikan sebagai PLTS terapung terbesar nomor 3 di dunia serta terbesar di Asia Tenggara yakni PLTS terapung Cirata, Jawa Barat. Hal ini menjadi komitmen pemerintah untuk beralih menuju energi ramah lingkungan dibandingkan menggunakan energi proses pembakaran yang dinilai sebagai sember pencemaran udara.

          Tak hanya itu, Indonesia juga telah menyatakan kesiapannya memasuki era kendaraan listrik atau era (Electrical Vehicle). Hal ini juga tertera pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai menjadi bukti kuat upaya peralihan menuju energi ramah lingkungan serta upaya pengurangan penggunaan proses pembakaran terutama pada kendaraan bermotor yang dinilai sebagai objek penyumbang polusi udara saat ini. Hal ini dikarenakan kendaraan listrik tidak terjadi suatu proses pembakaran dalam menghasilkan energi, melainkan menggunakan sebuah sumber listrik yang tersimpan pada baterai sebagai penggerak motor listrik.

          Tak hanya program kebijakan dari pemerintah saja guna menanggulangi masalah polusi udara, hal ini juga diperlukan kerja sama serta tanggungg jawab bersama oleh seluruh lapisan warga negara Indonesia dalam rangka melakukan penurunan angka polusi udara di Indonesia. Beberapa hal yang dapat dilakukan yakni penggunaan energi secara bijak, pemanfaatan transportasi umum secara maksimal, dan penanaman kembali pada lahan yang kosong. Adapun program-program tersebut kedepannya tidak hanya membawa dampak positif seperti penurunan polusi udara saja, melainkan juga sebagai bentuk tindakan peralihan menuju energi terbarukan dalam rangka menghadapi krisis cadangan energi yang kian menipis. Sehingga, dengan segala upaya tadi mampu meningkatkan kualitas kehidupan masyakat Indonesia kedepannya.

Komentar

Postingan Populer