LANGKAH BIJAK DI TENGAH ANCAMAN POLUSI UDARA
Permasalahan yang sedang terjadi saat ini dan sekaligus
menjadi perbincangan hangat terutama di daerah perkotaan adalah masalah polusi
udara. Fenomena polusi udara disinyalir akibat hasil dari suatu proses pembakaran
yang menghasilkan produk berupa polutan. Adanya proses pembakaran sendiri
khususnya di wilayah perkotaan diakibatkan oleh kendaraan bermotor serta proses
dari produksi pabrik. Pembakaran yang
tidak sempurna serta diperparah kualitas udara yang tidak baik malah makin
memperparah kondisi polusi udara di perkotaan.
Dikutip dari laman iqair.com terdapat beberapa
pengklasifikasian polutan udara yang mana dapat digolongkan sebagai berikut
dari nilai paling baik hingga paling buruk yang berdampak pada kesehatan
manusia. Dimana kategori baik (good) berkisar
di angka 0-50, kategori sedang (moderate)
di angka 51-100, tidak sehat untuk kelompok sensitif (unhealthy for sensitive groups) di angka 101-150, tidak sehat (unhealthy) di angka 151-200, sangat tidak
sehat (very unhealthy) di angka
201-300, dan berbahaya (hazardous) di
angka 301+. Dari nilai angka tersebut kita dapat mengetahui begaimana kuliatas
udara di perkotaan di mana kita berada. Sebagai contoh sampel, seperti pada
saat tulisan ini ditulis kualitas udara
diambil sampel pada Kota Jakarta menunjukkan angka 122 AQI US dan tergolong
tidak sehat bagi kelompok sensitif.
Kita perlu mengetahui bahwa banyak faktor yang dapat
mempengaruhi terjadinya polusi udara seperti kebakaran hutan, proses pembangkit
listrik dengan menggunakan tenaga bersumber dari proses pembakaran seperti
batubara, kendaraan bermotor, asap pabrik, dan masih banyak lagi. Namun di lain
sisi, kita juga tidak dapat secara penuh meninggalkan proses pembakaran yang
mana masih mendominasi kehidupan manusia. Mulai dari pembangkit listrik,
kendaraan bermotor, hingga proses-proses produksi masih menggunakan proses
pembakaran. Sebuah upaya penanggulangan diperlukan salah satunya yakni
mengurangi sebuah proses pembakaran. Adapun sebuah upaya guna mengurangi sebuah
proses pembakaran seperti penggunaan alat transportasi umum, melakukan
pengecekan uji emisi pada kendaraan bermotor, dilakukannya pengolahan limbah
asap oleh industri sebelum dibuang ke lingkungan, dan upaya-upaya lain yang
berhubungan dengan reboisasi serta penciptaan hutan kota yang baik.
Dapat kita ketahui bersama bahwa proses pembakaran yang
sempurna akan mengahasilkan sebuah karbondioksida (CO2) dan uap air (H20). Namun, faktanya
sebauh pembakaran sempurna sangatlah susah dicapai. Kualitas pembakaran yang
buruk akan menghasilkan sebuah produk pembakaran selain karbondiosida (CO2) dan uap air (H2O) seperti SO2, NOx, dan lain sebagainya.
Hal ini yang dinilai sangat berbahaya dan mengancam kesehatan manusia
kedepannya. Dilansir dari kementrian kesehatan menjelaskan bahwa pencemaran
udara memiliki pengaruh bagi kesehatan manusia seperti gangguan pernapasan,
penyakit jantung, hipertensi, gangguan reproduksi, dan lain sebagainya. Hal ini
yang menjadi konsentrasi bersama saat ini bagaimana bersama-sama menggalakkan
sebuah upaya guna menekan angka polusi yang terjadi.
Sebuah upaya yang sedang digalakkan yakni beralihnya menuju
penggunaan energi ramah lingkungan. Salah satu contoh yakni beralihnya menuju
energi yang ramah lingkungan seperti pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga
Surya (PLTS) di Indonesia guna mengurangi pembebanan dari Pembangkit Listrik
Tenaga Uap (PLTU). Sebagai contoh adalah yang baru saja diresmikan sebagai PLTS
terapung terbesar nomor 3 di dunia serta terbesar di Asia Tenggara yakni PLTS
terapung Cirata, Jawa Barat. Hal ini menjadi komitmen pemerintah untuk beralih
menuju energi ramah lingkungan dibandingkan menggunakan energi proses
pembakaran yang dinilai sebagai sember pencemaran udara.
Tak hanya itu, Indonesia juga telah menyatakan kesiapannya
memasuki era kendaraan listrik atau era (Electrical
Vehicle). Hal ini juga tertera pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019
tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai menjadi
bukti kuat upaya peralihan menuju energi ramah lingkungan serta upaya
pengurangan penggunaan proses pembakaran terutama pada kendaraan bermotor yang
dinilai sebagai objek penyumbang polusi udara saat ini. Hal ini dikarenakan
kendaraan listrik tidak terjadi suatu proses pembakaran dalam menghasilkan
energi, melainkan menggunakan sebuah sumber listrik yang tersimpan pada baterai
sebagai penggerak motor listrik.
Tak hanya program kebijakan dari
pemerintah saja guna menanggulangi masalah polusi udara, hal ini juga
diperlukan kerja sama serta tanggungg jawab bersama oleh seluruh lapisan warga
negara Indonesia dalam rangka melakukan penurunan angka polusi udara di
Indonesia. Beberapa hal yang dapat dilakukan yakni penggunaan energi secara
bijak, pemanfaatan transportasi umum secara maksimal, dan penanaman kembali
pada lahan yang kosong. Adapun program-program tersebut kedepannya tidak hanya
membawa dampak positif seperti penurunan polusi udara saja, melainkan juga
sebagai bentuk tindakan peralihan menuju energi terbarukan dalam rangka
menghadapi krisis cadangan energi yang kian menipis. Sehingga, dengan segala
upaya tadi mampu meningkatkan kualitas kehidupan masyakat Indonesia kedepannya.
Komentar
Posting Komentar
BERKOMENTARLAH SECARA BIJAK